Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Yamaha serta Honda bersalah, bayar hukuman hingga Rp 25 miliar

Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU) telah memutuskan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (Yamaha) & PT Astra Honda Motor (Honda) telah terbukti melakukan kartel dalam industri sepeda motor jenis skuter matik 110-125 cc di Indonesia. Mereka pula melanggar pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Praktek Monopoli & Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Tresna Priyana Soemardi dan R. Kurnia Syaranie & Munrokhim Misanam sebagai anggota Majelis Komisi di Ruang Sidang KPPU, Jakarta, Senin (20/2).

"Majelis KPPU memutuskan terlapor terbukti menyakinkan & melanggar pasal 5," tutur Tresna saat membacakan putusan.

Tresna Priyana Soemardi pula mengatakan, terlapor satu PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (Yamaha) dikenakan membayar denda sebanyak Rp 25 miliar & PT Astra Honda Motor (Honda) membayar denda sebanyak Rp 22,5 miliar. Denda tersebut harus disetorkan kepada kas negara melalui bank negara.

"Menghukum denda terlapor satu Yamaha 25 miliar rupiah & disetor kas negara, dan menghukum denda terlapor ke 2 Honda 22 miliar 500 juta. Bahwa terlapor satu & dua membagikan denda buktinya diserahkan ke KPPU," ucapnya.

Dia menambahkan, bahwa terlapor diberikan saat 14 hari buat mengajukan keberatan sehabis mendapat draf putusan KPPU.

Untuk diketahui, perkara ini bermula berdasarkan kecurigaan KPPU terhadap penguasaan pasar ke 2 asli pabrik berasal Jepang itu di kelas motor skuter matik 110-125 cc di Indonesia. Kedua asli pabrik itu diklaim menguasai 97 persen pasar dalam beberapa tahun terakhir.

Investigator KPPU pula menemukan adanya konvoi harga motor skutik Yamaha & Honda yg saling beriringan. Mereka menerka adanya perjanjian tak tertulis di antara pimpinan ke 2 asli pabrik itu buat mengatur harga jual skutik.

Dalam sidang mereka telah menyimpulkan bahwa Yamaha & Honda terbukti secara legal & meyakinkan melakukan pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) UU No 5 Tahun 1999. Mereka pula merekomendasikan majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman sinkron Pasal 47 UU No 5 Tahun 1999. [sau]
Yamaha serta Honda

Image source: https://i2.wp.com/iwanbanaran.com/wp-content/uploads/2016/06/yamaha-PRJ-2016-19.jpg

Posting Komentar untuk "Yamaha serta Honda bersalah, bayar hukuman hingga Rp 25 miliar"